Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan dalam memulai wirausaha sebagai penata musik film/sinetron/kartun:
1. Tahap Promosi
Pada tahap ini meliputi:
a. Pembuatan demo dari musik yang dapat kita buat, dalam hal ini dapat berupa kaset, cd, atau contoh scene yang telah kita berikan musik latar atau contoh soundtrack.
b. Mencari rekanan bisnis, proses pencarian ini dapat melalui peran aktif kita bergaul dengan orang-orang perfilaman, seperti : menghadiri seminar-seminar film, mencari di website/iklan media massa rumah produksi mana yang sedang membutuhkan musik/jingle untuk film/iklan, berteman/masuk ke dalam komunitas orang-orang/mahasiswa perfilman/drama/teater yang berhubungan dengan seni pertunjukan, dsb.
2. Tahap Negosiasi
Jika kita telah mendapatkan sebuah rekanan bisnis dan sepakat untuk melakukan kegiatan bisnis maka langkah selanjutnya ialah negosiasi. Negosiasi ini meliputi:
a. Sistem/cara pembayaran yang disepakati untuk pembiayaan produksi musik.
b. Jangka waktu lama pembuatan musik (deadline)
c. Hal-hal mengenai hak cipta/royalti penata musik.
d. Hal-hal mengenai pembayaran hak cipta/royalti musik yang merupakan penggunaan hasil cipta orang lain/musik populer yang sudah ada.
3. Tahap awal produksi
a. Penata Musik menerima video dari pihak rumah produksi untuk diberi musik latar.
b. Mengadakan pertemuan antara penata musik, sutradara, dan produser film mengenai bentuk/jenis musik apa yang akan dimasukkan dalam film tersebut.
c. Menyusun jadwal kerja untuk pembuatan musik.
4. Mengelompokkan bagian-bagian film(scene)
a. Menentukan letak penunjuk waktu(cue) dan durasi dimana musik dapat dimasukkan dalam tiap bagian-bagian film.
b. Menginterpretasi setiap kejadian/peristiwa yang ada dalam tiap bagian untuk ditentukan tema musik/komposisi apa yang cocok untuk bagian tersebut.
c. Contoh dalam menginterpretasi tiap bagian:
· Menginterpretasi setiap tingkah laku aktor/kejadian yang ada ke dalam bentuk musik.
· Apakah pada bagian ini memang membutuhkan musik? Apakah lebih baik jika tidak ada musik sama sekali?
· Jika pada bagian ini ada musik, musik apa yang cocok untuk menggambarkan suasana/kejadian yang terjadi pada bagian ini.
5. Pembuatan Musik
Dalam hal ini proses pembuatan musik dapat dengan menggunakan lagu yang sudah ada atau membuat lagu/komposisi baru. Contoh dalam membuat komposisi baru:
· Dengan menggunakan teknik looping yang dipadu dengan sound effect dan beberapa isian melodi lagu dengan menggunakan keyboard. Dalam hal ini alat yang dapat digunakan yaitu : Perangkat DJ, Keyboard, Software, dan Komputer.
· Membuat komposisi dengan mengajak orang-orang yang mengerti banyak akan musik untuk membantu dalam penulisan lagu, aransemen, dan orkestrasi.
· Membuat komposisi dengan menulis pada partitur yang kemudian dapat dimainkan baik menggunakan software musik, keyboard, atau mempekerjakan pemain musik untuk memainkannya.
6. Proses Rekaman
Pada tahap ini dimulai proses perekaman musik dari tiap scene dan lagu untuk soundtrack. Proses rekaman dapat menggunakan 2 cara:
a. Dengan menggunakan MIDI
Dengan menggunakan metode ini proses rekaman tidak memerlukan biaya yang terlalu banyak karena tidak membutuhkan keterlibatan banyak orang, cukup menggunakan peralatan audio, keyboard, DJ set, komputer, dan software.
b. Proses rekaman manual
Dalam metode ini rekaman dilakukan dengan melibatkan beberapa pemain musik yang handal di bidangnya masing-masing. Rekaman dilakukan di studio musik dan membutuhkan waktu yang relatif lama.
7. Proses Hearing
Produser dan sutradara mengadakan pertemuan dengan penata musik untuk mendengarkan bersama-sama musik yang sudah jadi. Dalam proses ini apabila belum terdapat kesepakatan dalam musik yang telah dihasilkan, penata musik dapat melakukan koreksi/membuat kembali musik latar tersebut.
8. Hal-hal lain yang berhubungan dengan negosiasi bisnis apabila musik telah selesai dibuat, seperti:
· Hak Cipta
· Proses pelunasan pembayaran biaya produksi musik
· Proses Mastering Video dan Audio
· Dsb.